pgrirotendao.or.id—Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, Christian Sohilait, ST, M.Si, Dr. H.Tabrani, Adelino Soares, Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT yang telah menyampaikan paparan, masukan, dan saran mengenai Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Bahan paparan dan masukan yang disampaikan para narasumber akan menjadi rujukan dalam penyusunan rekomendasi Panitia Kerja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI kepada Pemerintah.
Pada Rapat Dengar Pendapat yang dikutip media ini dari laman Youtube Komisi DPR RI Channel, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (Gubernur Kalimantan Timur) dalam pemaparanya menyampaikan “Sudah ada sosialisasi yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan aturan legal formal. Noor berharap ada perlakuan khusus dalam seleksi PPPK terutama terhadap Guru yang lama mengabdi dan terbatas dalam akses informasi dan teknologi, serta mengusulkan ada komponen atau variable kesejahteraan guru yang akan ditugaskan ke daerah 3T.”
Pada Kesempatan yang sama, Christian Sohilait, ST, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua) juga menyampaikan, “tata kelola pendidikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sedikit terhambat dengan adanya dualisme implementasi undang-undang di Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi Papua mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang OTSUS Papua dan Pemerintah Pusat mengacu pada UU 32 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga dalam perencanaan dan penganggaran pendidikan sering kurang sinkron ketika dikonsultasikan ke Kemendikbud, Kemendagri maupun Kemenkeu RI. Sampai saat ini belum ada informasi kebijakan yang secara jelas mengenai anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Dalam pengangkatan Guru ASN semua penyandang disabilitas disatukan, tidak ada pengecualian. Dinas pendidikan belum menyediakan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas di Papua, tandasnya.
Sementara itu, Dr. H. Tabrani, M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten) juga menyampaikan beberapa hal antara lain, mendorong pemerintah untuk membuat mekanisme dan regulasi secara tertulis tentang skema anggaran yang jelas untuk pengangkatan PPPK dan dilakukan sosialisasi lebih awal ke pemerintah daerah.
Tabrani menegaskan, “Masih ada GTK Honorer K1 yang masih belum diangkat menjadi ASN dan masih ada sekitar 7 ribu guru honorer di sekolah negeri dan 16 ribu di sekolah swasta, cementara masih ada kebutuhan sekitar 11 ribu guru. Mengajukan 1.300 PPPK. Tabrani juga mengungkapkan perlu ada formula agar guru yang terseleksi tetap terjaga kualitasnya.”
Adelino Soares (Kabid GTK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT) dalam pemaparanya menyampaikan, “kordinasi dengan pemerintah dilakukan dengan cukup efektif baik dengan Kemendikbud, KemenpanRB, BKN dan BKD. Khusus untuk PPPK sudah melakukan rapat kordinasi pada bulan Desember tahun 2020. Untuk Itu Pemprov NTT sudah mengirimkan usulan sebanyak 9.885 namun menyayangkan belum terakomodirnya Tenaga Kependidikan dan guru agama dalam formasi seleksi PPPK tahun 2021, dan mendapatkan informasi secara lisan untuk rekrutmen PPPK 2021 dibiayai oleh pemerintah pusat, berharap agar tunjangannya juga mendapatkan dukungan. Penekanan kembali kepada hal afirmasi di daerah-daerah untuk guru-guru yang pengalaman dan pengabdian lebih lama agar menjadi prioritas pengangkatan PPPK. Untuk Penyandang disabilitas, belum menemukan formasi khusus dalam seleksi PPPK tahun 2021,” pungkasnya.
Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) menyampaikan juga meminta pengelolaan pengangkatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan di daerah dan kepastian anggaran pengangkatannya. Wahid juga telah mengirimkan usulan sebanyak 14.223 formasi PPPK 2021. Untuk proses pengangkatan PPPK untuk guru honorer agar ditempatkan di sekolah asal atau induk baik sekolah negeri maupun swasta. Pengangkatan guru honorer memprioritaskan yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Wahid juga mengusulkan untuk perekrutan guru agama dan guru bahasa daerah dan mengakomodir Tenaga kependidikan.
Dari pandangan, penjelasan dan masukan yang disampaikan para narasumber, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkap, saat ini masih terdapat berbagai permasalahan dalam sektor pendidikan di Indonesia, terutama terkait guru dan tenaga pendidikan (GTK) honorer. Kebutuhan GTK yang mendesak selama ini di berbagai daerah dipenuhi dengan GTK honorer. Hal ini menyebabkan jumlah guru honorer cukup banyak, baik yang direkrut pemerintah daerah, bahkan Kepala Sekolah. “Di sisi lain, Kemendikbud belum memiliki peta kebutuhan dan sebaran guru terutama guru PNS berdasarkan kebutuhan per-provinsi, per-kabupaten/kota, per-jenis, per-jenjang, per-jalur, dan bahkan per-mata pelajaran,” kata Fikri.
Terhadap pandangan, penjelasan dan masukan yang disampaikan para narasumber, Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan antara lain:
- Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendesak pemerintah secara cepat dan masif untuk memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK tahun 2021 serta melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait.
- Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dengan mengutamakan afirmasi (usia, lama masa pengabdian, pengalaman pengabdian di daerah 3T, sekolah kebutuhan khusus, dan kriteria tertentu lainnya) dalam seleksi program 1 juta PPPK tahun 2021.
- Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuka formasi bagi guru agama, guru olahraga, guru kesenian, guru muatan lokal, dan guru sekolah inklusi serta Tenaga Kependidikan dalam seleksi program 1 juta PPPK tahun 2021.
- Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah dalam melaksanakan seleksi program 1 juta PPPK memperhatikan komitmen guru terhadap Pancasila, NKRI dan tidak terpapar paham radikalisme serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah agar memisahkan formasi pengangkatan GTK Honorer dengan seleksi untuk formasi lainnya.
(Ones Puling)